Translate

Kamis, 31 Mei 2012

KOMPETENSI PEDAGOGIK GURU Oleh ISMIRA YANTI

KOMPETENSI PEDAGOGIK GURU
Oleh
ISMIRA YANTI

****************************************************************************************


BAB I
PENDAHULUAN
 
1.1    Latar Belakang

              Mengacu pada Undang-undang Republik Indonesia (RI) No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 1 ayat (1) dengan tegas menjelaskan bahwa Guru adalah tenaga professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia sekolah pada jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Begitu pula menurut Undang-undang  Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 39 ayat (2), menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian  kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
            Peranan guru sangat menentukan dalam usaha peningkatan mutu pendidikan formal. Untuk itu guru sebagai agen pembelajaran dituntut untuk mampu menyelenggarakan proses pembelajaran  dengan sebaik-baiknya, dalam kerangka pembangunan pendidikan. Guru mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis dalam pembangunan bidang pendidikan, dan oleh karena itu perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat. Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 4 menegaskan bahwa guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Untuk dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, guru wajib untuk memiliki syarat tertentu, salah satu di antaranya adalah kompetensi. 
        Kompetensi merupakan kemampuan dalam melaksanakan sesuatu yang berupa pengetahuan, keterampilan, kecakapan, kemahiran,yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan. Terkait dengan hal tersebut, maka salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh guru khususnya bagi guru profesional adalah kompetensi pedagogik. Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan yang dimiliki guru dalam kaitanya dengan kemampuan mengolah pembelajaran dan peserta didik
Masalah Kompetensi guru selalu mendapat perhatian, baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat pada umumnya dan oleh ahli pendidikan pada khususnya. Pemerintah memandang bahwa kompetensi guru merupakan media yang sangat penting artinya dalam kerangka pembinaan dan pengembangan bangsa.
          Guru memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan kuantitas dan kualitas pengajaran yang dilaksanakan sehingga pada akhirnya berperan dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional. Guru berperan sebagai pengelola proses belajar mengajar, bertindak selaku fasilitator yang berusaha menciptakan proses belajar mengajar yang efektif, mengembangkan bahan pelajaran dengan baik dan meningkatkan kemampuan peserta didik untuk menyimak pelajaran dan menguasai tujuan- tujuan pendidikan yang harus mereka capai. Hal ini menuntut perubahan-perubahan dalam pemahaman wawasan kependidikan guru, pengembangan kurikulum, penggunaan metoda mengajar, strategi belajar mengajar,  sikap dan karakteristik guru dalam mengelola proses belajar mengajar. Untuk memenuhi hal tersebut di atas, guru harus mampu mengelola proses belajar mengajar yang memberikan rangsangan kepada peserta didik sehingga ia mau belajar karena memang peserta didiklah subjek utama dalam belajar.
         Kompetensi pedagogik merupakan salah satu dari standar kompetensi yang terintergrasi sebagai kinerja guru,  dimana kinerja merupakan prestasi yang dicapai oleh seseorang dalam melaksanakan tugasnya atau pekerjaanya selama periode tertentu sesuai dengan standar dan kriteria yang telah ditetapkan untuk pekerjaan tertentu. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk mengkaji mengenai kompetensi pedagogik guru Indonesia lebih mendetail.

1.2  Rumusan Masalah
        Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam makalah  ini adalah      bagaimanakah kompetensi pedagogik yang harus dimiliki guru Indonnesia   ?

1.3  Tujuan
      Sesuai dengan permasalahan yang diuraikan pada latar belakang dan rumusan masalah yang ada, maka tujuan peniulisan makalah ini adalah untuk mengetahui kompetensi pedagogik yang harus dimiliki guru Indonesia.

1.4  Manfaat
 
1.    Manfaat Praktis
a.  Penulis, makalah ini memberikan pengetahuan lebih mengenai kompetensi pedagogik yang wajib dimiliki seorang guru profesional sehingga dapat memberikan gambaran umum kepada penulis  yang notabene calon guru mengenai bagaimana sebenarnya sosok guru profesional itu.
b. Pembaca, makalah ini dapat menjadi sumber informasi mengenai kompetensi pedagogik guru Indonesia.
2.Manfaat teoritis adalah bahwa makalah ini diharapkan akan menambah khasanah ilmu pengetahuan, karena diperoleh dari sumber-sumber yang terpercaya, salah-satunya melalui skipsi yang telah diujikan.



BAB II
PEMBAHASAN


2.1     Kompetensi Pedagogik Guru
2.1.1 Kompetensi  Guru
        Kompetensi berasal dari bahasa Inggiris yaitu competence. Maknanya sama dengan being competent, sedangkan competent sama artinya dengan having ability, power, authoority, skill, knowledge, attitude dan sebagainya. Dengan demikian kompetensi adalah kemampuan, kecakapan, keteram¬pilan dan pengetahuan seseorang dibidang tertentu. Jadi kata kompetensi diartikan sebagai kecakapan yang memadai untuk melakukan suatu tugas atau suatu keterampilan dan kecakapan yang disyaratkan (Rastodio,www.kompetensi guru.go.id).              
           Majid (2005: 6) menjelaskan kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru dalam mengajar. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai guru. Syah (2000: 229) mengemukakan pengertian dasar kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan. Usman (2001: 14) mengemukakan kompentensi berarti suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun yang kuantitatif
         Depdiknas (2002: 1) merumuskan bahwa  kompetensi adalah suatu pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Dalam keputusan Mendiknas Tahun 2002, kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu. Selain itu ada juga yang memberi makna kompetensi hampir sama dengan keterampilan hidup atau "life skills". Kompetensi atau keterampilan hidup dinyatakan dalam bentuk kinerja atau performansi yang dapat diukur.
     Mulyasa (2003: 38) mengartikan kompetensi sebagai penguasaan terhadap suatu tugas, keterampilan, sikap, dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan. Robbins (2001: 37) menyebut kompetensi sebagai ability, yaitu kapasitas seseorang individu untuk mengerjakan berbagai tugas dalam suatu pekerjaan. Selanjutnya dikatakan bahwa kemampuan individu dibentuk oleh dua faktor, yaitu faktor kemampuan intelektual dan kemampuan fisik. Kemampuan intelektual adalah kemampuan yang diperlukan untuk melakukan kegiatan mental sedangkan kemampuan fisik adalah kemampuan yang diperlukan untuk melakukan tugas-tugas yang menuntut stamina, kecekatan, kekuatan, dan keterampilan.
        Muhaimin (2004: 151) menjelaskan bahwa kompetensi adalah seperangkat tindakan intelegen penuh tanggung jawab yang harus dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu melaksankan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Sifat intelegen harus  ditunjukkan sebagai kemahiran, ketetapan, dan keberhasilan bertindak. Sifat tanggung jawab harus ditunjukkan sebagai kebenaran tindakan baik dipandang dari sudut ilmu pengetahuan, teknologi maupun etika.
       Kompetensi sebagai karak¬teristik seseorang berhubungan dengan kinerja yang efektif dalam suatu pekerjaan atau situasi. Kompetensi memiliki lima karakteristik, yaitu (1) motif, yaitu sesuatu yang orang pikirkan dan inginkan yang menyebabkan sesuatu, (2) sifat, yaitu karakteristik fisik tanggapan komite terhadap situasi atau informasi (3) konsep diri, yaitu sikap, nilai, image diri seseorang  (4) pengetahuan, yaitu informasi yang dimiliki seseorang dalam bidang tertentu dan (5) keterampilan, yaitu kemampuan untuk melakukan tugas-tugas yang berkaitan dengan fisik dan mental ( ilyas,www gudang materi.com).
       Menurut Lefrancois (Jamal, 2009: 57) kompetensi merupakan kapasitas untuk melakukan sesuatu yang dihasilkan dari proses belajar. Syah (2000: 230), mengemukakan kompetensi adalah kemampuan, kecakapan, keadaan berwenang, atau memenuhi syarat menurut ketentuan hukum. Selanjutnya masih menurut Syah, dikemukakan bahwa kompetensi guru adalah kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak.
Dari berbagai definisi yang dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa  Kompetensi adalah kemampuan seseorang berupa pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh melalui pendidikan atau latihan-latihan baik secara kognitif, afektif, dan performance sebagai syarat untuk dianggap mampu dalam melaksanakan tugas-tugas tertentu baik secara kognitif, afektif, maupun psikomotorik secara cerdas dan dapat dipertanggungjawabkan.
         Mengacu pada pengertian kompetensi di atas, maka dalam memaknai kompetensi guru, sebagaimana dikemukakan oleh Surya (seminar sehari 6 Mei 2005) yang dikutip dalam Kunandar (2007), adalah seperangkat penguasaan kemampuan yang harus ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan kinerjanya secara tepat dan efektif.
        Kompetensi guru sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat kompetensi tersebut dapat dideskripsikan sebagai berikut:
a.    Kompetensi kepribadian
     Kompetensi kepribadian adalah, kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Kompetensi ini meliputi: 1). kepribadian yang mantap dan stabil, 2). kepribadian yang dewasa, 3). kepribadian yang arif, 4). kepribadian yang dewasa, 5). berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan.
b.    Kompetensi pedagogic
       Kompetensi kepribadian adalah, kemampuan mengelola pembelajaran yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan potensi yang dimilikinya. Kompetensi ini meliputi: 1). memahami peserta didik secara mendalam, 2). merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran, 3). melaksanakan pembelajaran, 4). merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran, 5). mengembangkan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya
c.    Kompetensi profesional
      Kompetebsi profesional adalah, kemampuan penguasaan mata pelajaran secara luas dan   mendalam. Kompetensi ini meliputi: a). menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi, b). menguasai struktur dan metode keilmuan.
d.    Kompetensi sosial
          Kompetensi sosial adalah, kemampuan untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini meliputi: a). mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, b). mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan, c). mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua atau wali peserta didik dan masyarakat sekitar.

        Keempat kompetensi di atas bersifat holistik dan integratif dalam kinerja guru. Oleh karena itu.secara utuh sosok kompetensi guru meliputi (a) pengenalan peserta didik secara mendalam; (b) penguasaan bidang studi baik disipin ilmu (disciplinary content) maupun bahan ajar dalam kurikulum sekolah (pedagogical content); (c) penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik yang meliputi perencanaan dan pembelajaran,evaluasi proses dan hasil belajar, serta tindak lanjut untuk perbaikan dan pengayaan dan (d) pengembangan kepribadian dan profesonalisme secara berkelanjutan.


2.1.2    Konsep Kompetensi Pedagogik
          Secara etimologis pedagogik berasal dari kata Yunani ëpaidí artinya anak serta ëagogosí artinya membimbing. Jadi pedagogik diartikan sebagai membimbing anak atau lebih populernya mengajar anak. Pedagogik sering disandingkan dengan kata andragogik yang berarti membimbing orang dewasa atau bahasa populernya mengajar orang dewasa. Oleh karena pedagogik itu sering diartikan dengan pengajaran maka kompetensi pedagogik sering disamakan dengan istilah kompetensi pengajaran (Sudarwan, 2010:  47)
            Menurut Sarimaya (2008: 19) bahwa kompetensi pedagogik merupakan segala kemampuan guru yang berkaitan dengan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan potensi yang dimilikinya. 
            Dalam Pasal 3 Butir a Penjelasan PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan disebutkan yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. 
        Kompetensi pedagogik guru merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang – kurangnya meliputi:
(a)    Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan.
        Dalam hal ini guru memiliki latar belakang pendidikan keilmuan sehingga memiliki keahlian secara akademik dan intelektual. Merujuk pada sistem pengelolaan pembelajaran yang berbasis subjek ( mata pelajaran ), guru seharusnya memiliki kesesuaian antara latar belakang keilmuan dengan subjek yang dibina. Selain itu, guru memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam menyelenggarakan  pembelajaran di kelas.  Secara ontentik kedua hal tersebut dapat dibuktikan dengan ijasah keahlian mengajar ( akta mengajar ) dari lembaga yang diakreditasi pemerintah.
(b)    Pemahaman terhadap peserta didik.
       Guru memiliki pemahaman akan psikologi perkembangan anak, sehingga mengetahui dengan benar pendekatan yang tepat yang dilakukan pada anak didiknya. Guru dapat membimbing anak melewati pengetahuan dan pemahamann terhadap latar belakang pribadi anak, serta menentukan solusi dan pendekatan yang tepat yang dilakukan pada anak didiknya. Guru dapat membimbing anak melewati masa – masa sulit dalam usia yang dialami anak. Selain itu, guru memiliki pengetahuan dan pemahaman terhadap latar belakang pribadi anak, sehingga dapat mengidentifikasi problem – problen yang dihadapi anak serta menentukan solusi dan pendekatan yang tepat.
(c).  Pengembangan kurikulum / silabus.
       Guru memiliki pemahaman  prinsip dasar pengembangan kurikulum  pendidikan nasional yang disesuaikan dengan kondisi spesifik lingkungan sekolah.
(d) Perancangan pembelajaran
      Guru memiliki kemampuan merencanakan sistem pembelajaran yang memamfaatkan sumber daya yang ada. Semua aktivitas pembelajaran dari awal sampai akhir telah dapat direncanakan secara strategis, termasuk antisipasi masalah yang kemungkinan dapat timbul dari skenario yang direncanakan.
(e).  Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
     Kegagalan pelaksanaan pembelajaran sebagian besar disebabkan oleh penerapan metode pendidikan konvensional, anti dialog, proses penjinakan, pewarisan pengetahuan, dan tidak bersumber pada realitas masyarakat.
         Pembelajaran pada hakikatnya adalah proses interaksi antara peserta didik dengan lingkungan, sehingga terjadi perubahan perilaku kearah yang lebih baik. Dalam interaksi tersebut banyak sekali faktor yang mempengaruhinya, baik faktor eksternal maupun faktor internal.
       Dalam pembelajaran, tugas guru yang paling utama adalah mengkondisikan lingkungan agar menunjang terjadinya perubahan perilaku pembentukan kompetensi peserta didik. Umumnya pembelajaran menyangkut tiga hal: pretes, proses, dan  post tes   : Pre tes memegang peranan penting dalam proses pembelajaran, yang berfungsi untuk menyiapkan peserta didik dalam proses belajar, dengan pre tes maka pikiran mereka terfokus pada soal yang harus dikerjakan.
       Untuk mengetahui kemampuan awal yang telah dimiliki peserta didik mengenai kompetensi dasar yang akan dijadikan topik dalam proses pembelajaran. Proses adalah sebagai kegiatan ini dari pelaksanaan pembelajaran dan pembentukan kompetensi peserta didik. Proses pembelajaran dan pembentukan kompetensi dikatakan efektif, apabila seluruh pesera didik terlibat secara aktif, baik mental, fisik Maupun sosial.
       Kualitas pembelajaran dan pembentukan kompetensi peserta didik dapat dilihat dari segi proses dan hasil. Dari segi proses, pembelajaran dan pembentukan kompetensi dikatakan berhasil dan berkualitas apabila seluruhnya atau setidak-tidaknya sebagian besar (75%) peserta didik terlibat secara fisik, mental, maupun sosial dalam proses pembelajaran disamping menunjukkan gairah belajar yang tinggi, nafsu belajar yang besar dan tumbuhnya rasa percaya diri.
      Sedangkan dari segi hasil, proses pembelajaran dan pembentukan kompetensi dan prilaku yang positif pada diri peserta didik seluruhnya setidak-tidaknya sebagian besar (75%). Proses pembelajaran dan pembentukan kompetensi dikatakan berhasil apabila masukan merata, menghasilkan output yang banyak dan bermutu tinggi, serta sesuai dengan kebutuhan, perkembangan masyarakat dan pembangunan. Post Test, Pada umumnya pelaksanaan pembelajaran diakhiri dengan post test. Post test memiliki banyak kegunaan terutama dalam melihat keberhasilan pembelajaran. Fungsi post test adalah untuk mengetahui tingkat penguasaan peserta didik terhadap kompetensi yang telah ditentukan, baik secara individu maupun kelompok dan sebagai bahan acuan untuk melakukan perbaikan proses pembelajaran dan pembentukan kompetensi peserta didik yang telah dilaksanakan.
(f)  Pemanfaatan teknologi pembelajaran                                                    
     Dalam menyelenggarakan pembelajaran, guru menggunakan teknologi sebagai media. Menyediakan bahan belajar dan mengadministrasikan dengan menggunakan teknologi informasi. Membiasakan anak berinteraksi dengan menggunakan teknologi. Fasilitas pendidikan pada umunya mencakup sumber belajar, sarana dan prasarana sehingga peningkatan fasilitas pendidikan harus ditekankan pada peningkatan sumber-sumber belajar, baik kuantitas maupun kualitasnya, sejalan dengan perkembangan teknologi pendidikan dewasa ini.Sehubungan dengan itu, peningkatan fasilitas laboratorium, perpustakaan, atau ruang-ruang belajar khusus seperti ruangan komputer, sanggar seni, ruang audio dan video seyogianya semakin menjadi faktor-faktor yang diperhatikan dalam peningkatan fasilitas pembelajaran.
Bagaimana mendidik peserta didik adalah mengembangkan potensi kemanusiaannya, sehingga mampu berbuat sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan, seperti nilai keagamaan, keindahan, ekonomi, pengetahuan, teknologi, sosial dan kecerdasan. Teknologi pembelajaran merupakan sarana pendukung untuk membantu memudahkan pencapaian tujuan pembelajaran dan pembentukan kompetensi, memudahkan penyajian data, informasi materi pembelajaran, dan variasi budaya. Dalam hal ini guru dituntut untuk memiliki kemampuan mengorganisir ,menganalisis dan memilih informasi yang paling tepat dan berkaitan langsung dengan pembentukan kompetensi peserta didik serta tujuan pembelajaran. Dengan penguasaan guru terhadap standar kompetensi dalam bidang teknologi pembelajaran dapat dijadikan salah satu indikator standar dan sertifikasi kompetensi guru.
(g)    Evaluasi hasil belajar
        Evaluasi hasil belajar dilakukan untuk mengetahui perubahan dan pembentukan kompetensi peserta didik, yang dapat dilakukan dengan penilaian kelas, tes kemampuan dasar penilaian akhir satuan pendidikan serta penilaian program.
(h)    Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
        Pengembangan peserta didik merupakan bagian dari kompetensi pedagogik yang harus dimiliki guru, untuk mengaktualisasikan berbagi potensi yang dimiliki oleh setiap peserta didik. Pengembangan peserta didik dapat dilakukan oleh guru melalui berbagai cara, antara lain kegiatan ekstrakurikuler, pengayaan dan remedial, serta bimbingan konseling (BK).

        Kompetensi pedagogik  berurusan dengan tugas utama guru sebagai pengajar  yang intinya adalah bagaimana seorang guru dapat melaksanakan pengajaran dengan baik. Kompetensi pedagogik memang penting dalam memiliki posisi yang sangat strategis untuk mensukseskan pendidikan baik di dalam ruang kelas maupun di luar ruang kelas, baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah,sebatas masih berada di dalam rambu-rambu pendidikan di sekolah. Dengan tanpa mengesampingkan penting dan strategisnya tiga jenis kompetensi lainnya, yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional, kompetensi pedagogik memang harus dimiliki, dikuasai dan sekaligus dipraktekkan oleh setiap guru dalam menjalankan tugas utamanya sebagai pengajar.
     Menurut Proyek Pembinaan Pendidikan Guru (P3G) Departemen Pendidikan Nasional, kompetensi pedagogik guru meliputi: (1). Kemampuan menguasai bahan ajar, (2). Kemampuan mengelola program belajar mengajar, (3). Kemampuan mengelola kelas, (4). Kemampuan menggunakan media/sumber belajar, (5). Kemampuan menguasai landasan-landasan pendidikan, (6). Kemampuan mengelola interaksi belajar mengajar, (7). Kemampuan menilai prestasi siswa untuk pendidikan dan pengajaran, (8). Kemampuan mengenal fungsi dan program layanan bimbingan dan konseling, (9). Kemampuan mengenal dan menyelenggarakan administrasi pendidikan, dan (10). Kemampuan memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil penelitian guna keperluan pengajaran (Udin Saefudin Saud,2009 :  79).
          Dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.  Depdiknas (2004:  9) menyebut kompetensi ini dengan kompetensi pengelolaan pembelajaran. Kompetensi ini  dapat dilihat dari kemampuan merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian.
        Kemampuan pedagogik menurut Suparno dalam ichwan (2010 : 18) disebut juga kemampuan dalam pembelajaran atau pendidikan yang memuat pemahaman akan sifat, ciri anak didik dan  perkembanganya,mengerti beberapa konsep pendidikan yang berguna untuk membantu siswa, menguasai beberapa metodologi mengajar yang sesuai dengan bahan dan perkembangan siswa, serta menguasai sistem evaluasi yang tepat dan baik yang pada giliranya semakin meningkatkan kemampuan siswa.
         Oleh karena itu, kompetensi pedadogik wajib dimiliki oleh setiap guru Indonesia sebagai wujud profesionalitas kerja untuk  mewujudkan cita-cita dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.





BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan
         Kompetensi adalah kemampuan seseorang berupa pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh melalui pendidikan atau latihan-latihan baik secara kognitif, afektif, dan performance sebagai syarat untuk dianggap mampu dalam melaksanakan tugas-tugas tertentu baik secara kognitif, afektif, maupun psikomotorik secara cerdas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kompetensi pedagogik guru merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang – kurangnya meliputi:
(a)    Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, (b)  Pemahaman terhadap peserta didik, (c)  Pengembangan kurikulum / silabus,  (d) Perancangan pembelajaran,  (e) Perancangan pembelajaran, (f).  Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, (g) Evaluasi hasil belajar, (h)  Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

3.2 Saran 
    Guru sebagai tenaga profesional sudah sepatutnya memiliki dan menerapkan  kompentensi-kompetensi yang dimiliki, salah-satunya kompetensi pedagogik yang harus dimanfaatkan semaksimal mungkin dalam mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk menghasilkan generasi bangsa yang berkualitas  . 
       



Tidak ada komentar:

Posting Komentar